Probolinggo Berita Harian Indonesia.com.-
Langkah tegas yang diambil Ketua DPC KPK Nusantara Kabupaten Probolinggo, Hodik, hasil investigasi, dengan secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi / KKN yang terjadi di Desa Kalianan Kecamatan krucil Kabupaten Probolinggo. Laporan atau pengaduan yang memuat temuan dari rentang waktu 2017 hingga 2024, tersebut menyerahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Senin (2/6).
Dalam laporannya, Hodik KPK Nusantara menyoroti berbagai dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan dana desa. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah indikasi kegiatan dugaan fiktif yang terjadi di desa Kalianan kecamatan krucil, pada tahun anggaran tertentu dari 2017/2024.
Beberapa program yang tercantum dalam dokumen pertanggung jawaban diduga ada beberapa yang tidak direalisasikan di lapangan, namun telah dicairkan dan dilaporkan selesai.
“Kami mencium aroma adanya kegiatan yang hanya hidup di atas kertas. Fakta di lapangan menunjukkan nihil pelaksanaan, namun secara administratif dana telah digunakan,” tegas Hodik saat dikonfirmasi usai menyerahkan laporan.
Tak hanya itu, proyek fisik yang dibiayai dari Dana Desa juga dinilai penuh kejanggalan. Mulai dari tidak adanya papan proyek sebagai bentuk transparansi publik, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Penyerahan laporan ini turut didokumentasikan dalam foto yang menunjukkan Hodik bersama petugas PTSP Kejari Probolinggo, sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam menempuh jalur hukum.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, agar anggaran desa benar-benar digunakan untuk kemaslahatan publik, bukan untuk memperkaya oknum-atau golongan,” tambah Hodik.
KPK Nusantara berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan kami ini dengan langkah hukum yang konkret, termasuk penyelidikan dan audit mendalam terhadap realisasi anggaran desa selama depan tahun terakhir.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Desa Kalianan belum memberikan keterangan resmi. Berita Harian Indonesia akan terus berupaya meminta klarifikasi dari kepala desa maupun perangkat terkait.
Kasus ini menjadi cermin buram bagi tata kelola keuangan desa yang semestinya bersandar pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
(Tim investigasi BHI)