Probolinggo berita harian Indonesia.com.-Maraknya Galian C yang kami duga ilegal, Babat Hutan dan pengerukan hutan negara Penyanggah di kabupaten Probolinggo wilayah hukum Kota Sepertinya kami duga Sengaja Adanya Pembiaran Oleh dinas-dinas terkait Mulai dan APH Probolinggo Jawa Timur
Adapun galian C di desa patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo wilayah hukum kota Sangat di sayangkan aktivitas galian C di beberapa titik Semakin menjadi-jadi, patut di duga para pelaku perusakan hutan negara dan lahan selama ini kami duga dibekingi oleh oknum Pemda dan APH.
Dari hasil temuan pantauan Ivestigasi kami KPK Nusantara dan insan pers fakta dilapangan jelas ditemukan di beberapa titik tim Ivestigasi gabungan insan pers November 2024 dari pukul 1:00 hingga pukul 3:00 wib, jelas melihat maraknya pelaku pekerja galian C meluluh lantakan hutan atau lahan negara yang sebagi penyanggah hutan hijau di kabupaten Probolinggo wilayah hukum kota
Setiap lokasi di temukan beberapa alat berat seperti excavator yang sedang merambah hutan negara perbukitan dan puluhan Dum tronton yang tidak jauh dari pemukiman masyarakat.
Adapun keterangan dari Salah seorang masyarakat yang enggan menyebutkan namanya dan bisa dipertanggung jawabkan dan dirinya berdomisili di lingkungan galian C yang kami duga ilegal saat dimintai keterangan mengatakan pencemaran udara selama ini tidak bisa di elakan lagi dan selama ini tidak ada tindakan dari pihak manapun juga intinya para pengusaha galian C bisa membungkam semua pihak-pihak termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan APH ,Lurah Dan Camat jugapun pj bupati ngak pernah peduli juga dalam hal ini cetus warga setempat.
Perlu di ketahui galian C yang kami duga menggerus tanah tras negara, dan dampak nya sangat berpotensi longsor, sangat luas sekali berkisaran kurang lebih 30 hektar dan itu perlu ditindak tegas oleh pihak pihak terkait yang tidak berkepentingan
Persoalan Definisi, “Galian C adalah bahan galian tambang yang tidak termasuk dalam golongan A atau B, dan memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan bagi para pelaku dan oknum-oknum yang menjadi bekingnya.
Contoh-Contoh galian C adalah tanah tras, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit, tanah liat, pasir kwarsa, pospat, nitrat, halite, asbes, talk, dan mika.
Penggunaan,Galian C biasanya digunakan sebagai bahan baku dalam industri konstruksi dan berbagai aplikasi lainnya.
Pengelolaan galian C dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan izin eksploitasi galian C.
Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009. Dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penggunaan istilah batuan diatur dalam Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Aktivitas galian C tanah tras negara dan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, di antaranya:
Kerusakan lingkungan: Dapat mengalami kerusakan seperti:
Lahan kritis ,Perubahan topologi lahan ,Erosi tanah ,Longsor,Pencemaran air, tanah, dan udara, Krisis air bersih ,Alih fungsi lahan yang tidak produktif ,Sedimentasi sungai.
Kerusakan ekosistem: Akibat penambangan galian C ,Penurunan,” produktivitas lahan: Dapat menurun akibat penambangan galian C, Kepadatan tanah bertambah: Dapat bertambah akibat penambangan galian C ,Terganggunya flora dan fauna: Dapat terganggu akibat penambangan galian C
Terganggunya kesehatan masyarakat: Kesehatan masyarakat dapat terganggu akibat pencemaran udara dari pelaku penambangan galian C
Perubahan iklim mikro: Akibat penambangan galian C, Untuk mengatasi dampak-dampak tersebut, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan berkala, meningkatkan penegakan hukum lingkungan, dan memperketat izin penambangan yang benar oleh pemerintah kabupaten Probolinggo wilayah hukum kota jawa timur
TANGGAPAN AKTIVIS DAN INSAN PERS BERITA HARIAN INDONESIA
Sebelum berita ini diterbitkan insan pers mencoba meminta tanggapan kepada seorang aktivis KPK Nusantara HK, dirinya mengatakan kerusakan lingkungan akibat pelaku penambang galian C yang melakukan aktivitas tampa memikirkan lingkungan sudah jelas perbuatan yang melawan hukum,
Adapun Kerusakan :
– Bisa terjadi Longsor
– Pencemaran lingkungan mengakibatkan penyakit seperti sesak nafas dll
– Banjir bandang akibat hutan gundul
Masih terang HK. Dari KPK Nusantara biasa nya kalau wilayah yang dikatakan sebagi penyanggah kawasan hutan tidak boleh ada perijinan galian C apalagi kabupaten Probolinggo wilayah hukum kota hutan negara kan punya perda pariwisata masa ada ijin galian C yang benar aja,!!
Nah ini perlu di garis bawahi Jagan Jagan patut di duga oknum oknum yang berkepentingan juga terlibat sebagai pelaku atau beking cetus HK.
Sedangkan pengamat kebijakan publik juga mengatakan harusnya semua yang termasyhur perusakan lingkungan sudah jelas perbuatan mereka melawan hukum APH harus tindak tegas Jagan sampai di biarkan saja.!!
Insan pers mencoba mengkonfirmasi pihak pihak yang berkepentingan terutama kepala dinas lingkungan hidup dan hanya menjawab suruh datang kekantor hari yang ditentukan Kabid Lingkungan hidup ucap bapak Kadis, sedangkan yang lainnya di konfirmasi lewat cet WhatsApp tim media gak di jawab jawab.
Berdasarkan pidato bapak presiden Prabowo dalam mendukung 100 hari kerja Mentri Mentri kabinet untuk memberantas semua pelaku ilegal termasuk perusakan hutan dan lingkungan dinanti nanti komitmen nya dan kerja nyata bapak presiden oleh masyarakat di kabupaten Probolinggo wilayah hukum kota ……… penulis……..Tim.
Maraknya Galian C, Babat Hutan Dan Pengerusakan Hutan Negara Penyanggah Di Kabupaten Probolinggo Wilayah Hukum Kota Sepertinya Sengaja Adanya Pembiaran
