Polsek Kraksaan Berhasil Meringkus Pelaku, Pembunuhan Wanita Tanpa ldentitas

Bagikan

Polsek Kraksaan Berhasil meringkus Pelaku, Pembunuhan Wanita tanpa identitas


PROBOLINGGO -Beritaharianindonesia.com, akhirnya terungkap, pelaku fauzen diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan meninggal tanpa identitas beberapa hari lalu di bantaran sungai Rondoningo dusun Asemkandang desa Asembagus kecamatan Kraksaan kabupaten probolinggo senin 14/11/2024.

Fauzen ditangkap di rumahnya desa Rangkang Kecamatan Kraksaan oleh pihak Polsek kraksan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim iptu setiyo dj,setelah hasil introgasi,kemudian mencari keberadaan pelaku hingga melakukan pemangkapan pada pelaku dan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda beat street dan STNK,bpkb milik korban penangkapan ini terjadi sekira jam 00:19 wib.kini pelaku berada di Polsek kraksan”terangnya”. Kanit Reskrim (setyo)

Yayuk farida 47 tahun (korban) yang berasal dari desa wangkal kecamatan gading,perbuatan pelaku sebelumnya pada korban di suguhi minuman dan di ajak berhubungan koban meninggal di tinggal begitu saja lalu, mengambil barang berharga milik korban dan pergi begitu saja. Untuk pengembangan kasus selanjut kami terus melakukan pengembangan dan penyelikan” terang”. Kanit Reskrim Setyo.

Kini pelaku terancam Pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pada pembunuhan dalam Pasal 339 KUHP merupakan suatu bentuk khusus pembunuhan yang diperberat.

Jurnalis:(Ms al)PROBOLINGGO -Beritaharianindonesia.com, akhirnya terungkap, pelaku fauzen diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan meninggal tanpa identitas beberapa hari lalu di bantaran sungai Rondoningo dusun Asemkandang desa Asembagus kecamatan Kraksaan kabupaten probolinggo senin 14/11/2024.

Fauzen ditangkap di rumahnya desa Rangkang Kecamatan Kraksaan oleh pihak Polsek kraksan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim iptu setiyo dj,setelah hasil introgasi,kemudian mencari keberadaan pelaku hingga melakukan pemangkapan pada pelaku dan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda beat street dan STNK,bpkb milik korban penangkapan ini terjadi sekira jam 00:19 wib.kini pelaku berada di Polsek kraksan”terangnya”. Kanit Reskrim (setyo)

Yayuk farida 47 tahun (korban) yang berasal dari desa wangkal kecamatan gading,perbuatan pelaku sebelumnya pada korban di suguhi minuman dan di ajak berhubungan koban meninggal di tinggal begitu saja lalu, mengambil barang berharga milik korban dan pergi begitu saja. Untuk pengembangan kasus selanjut kami terus melakukan pengembangan dan penyelikan” terang”. Kanit Reskrim Setyo.

Kini pelaku terancam Pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pada pembunuhan dalam Pasal 339 KUHP merupakan suatu bentuk khusus pembunuhan yang diperberat.

dan kami sebagai masyarakat kabupaten Probolinggo dan sebagai insan pers sangat meng aprisiasi terhadap kepolisian mapolsek Kraksaan yang telah bekerja baik cepat tangkas dan akuntabel

Jurnalis:(Ms al)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *