Tambang CV Mitra Timbun Indonesia Di Desa Wangkal Kec Gading Masih Beraktivitas Terkesan kebal Hukum

Bagikan

Padahal sudah jelas untuk kelengkapan menambang harus ada UKL dan UPL nya dan harus taat aturan dan undang-undang minerba kepada pelaku usaha penambang tapi yg satu ini sudah jelas di terkesan sangat kebal Hukum karena Lima hari dari sekarang untuk kegiatan pertambangan di berhentikan oleh penegak PERDA kabupaten Probolinggo yaitu satuan pamong praja sat pol PP untuk tidak beraktivitas terlebih dahulu, namun satu CV mintra timbun Indonesia ini tidak menghiraukan dari satuan pamong praja sat pol PP kabupaten Probolinggo tetap ber operasi dan terkesan satuan pamong praja sat pol PP kabupaten Probolinggo ini tidak bertaji atau tumpul di mata penambang liar tersebut

dan kami investigasi kelapangan lokasi tambang yg berada di desa wangkal kecamatan Gading tersebut masih banyak dum truk yg lalu lalang di area pertambangan CV mitra timbun Indonesia

dan harapan kami sebagai masyarakat dan media “berita harian Indonesia.” Yg bergabung dengan beberapa LSM kabupaten berharap kepada penegak PERDA dan penegak hukum yaitu polri untuk segera menutup lokasi tambang yg diduga UKL UPL nya tidak ada dan di duga keluar dari titik kordinat

klo dalam jangka terdekat ini tambang CV Mitra Timbun Indonesia ini yg berada di desa wangkal kecamatan Gading ini tidak segera ada penutupan dari dua instansi terkait sat pol PP dan kepolisian maka kami duga dari dua instansi tersebut sudah ada main dan kongkalikong dan terkesan pembiaran terhadap para penambang liar dan penambang nakal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *